Mengacu pada surat edaran no 13 tahun 2021 tentang larangan mudik, Kementerian Perhubungan tegas menyampaikan bahwa peniadaan mudik, dan penyekatan hanya berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut hanya ada pengetatan syarat perjalanan saja, bagi transportasi darat, laut, udara dan di kereta api.